Wednesday, August 15, 2012

Pertanyaan Mengenai Iman Episode 72


Antoine: Selamat datang, para pemirsa terkasih, ke episode baru program ‘Pertanyaan Mengenai Iman’, dan selamat datang kepada tamu kita terhormat, Bapak Pendeta Zakaria Botros.

Bpk. Pdt. Zakaria B.: Terima kasih.

Antoine: Saya ingin berterima kasih kepada semua teman-teman yang telah menulis kepada kita akhir-akhir ini.
Saya ingin membacakan bagian dari sebuah surat yang kita terima dari saudara Fouad dari Sweden.
“Kepada yang terkasih dan terhormat Bapak Pendeta Zakaria Botros. Salam dalam Allah. Salam kasih kepada Anda dan kepada semua yang mengambil bagian dari program Anda yang sangat bermanfaat ini, yang telah menarik perhatian pemirsa dan menjawab semua pertanyaan dengan objektif dan dalam kasih. Semoga Allah memberkati Anda dan memberikan Anda umur yang panjang. Semoga Ia memampukan Anda untuk membukakan kebenaran dengan iman dan bertanggung jawab.
Saya amat sangat senang bahwa Anda telah menjawab surat saya dengan menyambut saya sebagai seorang teman di Saluran Hayat dan terutama program ‘Pertanyaan Mengenai Iman’. Saluran ini merupakan saluran yang hebat.
Mohon kirimkan saya buku ‘Sons of Ishmael’ (Anak-anak Ismail).”

Bpk. Pdt. Zakaria B.: Kami sangat senang atas surat ini dan berdoa agar Allah memberikan kita kemampuan untuk membukakan kebenaran bagi kebaikan orang-orang. Amin.

Antoine: Terima kasih.
Kita telah membahas beberapa topik yang disebutkan di dalam Hadis. Yang terakhir kita bahas adalah Obat Rasul. Dapatkah Anda membahas topik lainnya hari ini?

Bpk. Pdt. Zakaria B.: Sebuah topik penting yang muncul di pikiran adalah masalah perempuan Muslim di Hadis Rasul.
Di Sahih El Bukhari, ada sebuah bab yang membahas menstruasi. Maafkan saya telah mengucapkan kata-kata ini, tetapi itulah yang tertulis. Hadis 304 berkata, “Menceritakan Abu Said al-Khudri: sekali waktu, rasul Allah pergi ke tempat doa untuk mendoakan perayaan Idul Adha atau Idul Fitri. Ia berpapasan dengan beberapa perempuan dan berkata, ‘O perempuan! Berilah sedekah, karena aku telah melihat bahwa sebagian besar penghuni api neraka adalah engkau (para perempuan)’. Mereka bertanya, ‘Mengapa begitu, O rasul Allah?’ Ia menjawab, ‘Engkau sering mengutuk dan tidak berterima kasih atas suamimu. Aku belum pernah melihat seorangpun yang lebih berkekurangan dalam kepandaian dan agama daripada engkau. Seorang laki-laki yang berakal dan berhati-hati dapat disesatkan oleh beberapa dari kamu.’ Kemudian para perempuan itu bertanya, ‘O rasul Allah, apa kekurangan kepandaian dan agama kami?’ Ia berkata, ‘Bukankah kesaksian seorang perempuan sama dengan setengah kesaksian seorang laki-laki?’ Mereka menjawab dengan jelas. Ia berkata, ‘Inilah kekurangan kepandaiannya.’ Ia berkata, ‘Bukankah benar ketika ia menstruasi, ia tidak berdoa atau berpuasa?’ Mereka menjawab dengan jelas. Ia berkata, ‘Ini kekurangan dalam agama perempuan.’”
Jadi para perempuan di dalam Hadis dianggap kurang pandai dan beragama, dan sebagian besar dari penghuni api neraka adalah perempuan.

Antoine: Beberapa pemirsa dapat berpikir bahwa Hadis ini merendahkan perempuan. Apa pendapat Anda?

Bpk. Pdt. Zakaria B.: Kami menyatakan yang tertulis; kami tidak menghakimi. Kami menyatakan perkataan dan Hadis, dan kami tinggalkan bagi para pemirsa untuk menghakimi. Ini sebuah masalah pribadi.
Sebenarnya, ada 3 hal yang disebutkan di Hadis ini: sebagian besar perempuan akan berada di api neraka dan mereka berkekurangan dalam kepandaian dan agama.
Hal yang aneh adalah ketika Asqalani memberikan komentar atas Hadis ini di buku ‘Fath al-Bari fi Sharh Sahih El Bukhari’, volume 1, halaman 432, ia berkata, “Ketika mereka protes mengenai kekurangan mereka, sang Rasul menjawab dengan halus, tanpa teguran atau menyalahkan, tetapi berbicara dengan mereka sesuai dengan pikiran yang mereka miliki.”

Antoine: Dapatkah seorang perempuan berkekurangan dalam kepandaiannya? Apakah ia lebih tidak pandai atau setengah pandai?

Bpk. Pdt. Zakaria B.: Sebenarnya, masalah ini membutuhkan pertimbangan yang seksama. Para pemirsa dapat melakukan tindakan lanjutan dengan kami. Jika perempuan tidak mempunyai kepandaian, mengapa Muhammad bekerja untuk mereka?
Ia bekerja untuk Khadiga dan patuh kepadanya. Ia bekerja di tanah milik Khadiga. Jika Khadiga tidak pandai, mengapa Muhammad bekerja untuk seseorang yang tidak pandai?
Jika perempuan kurang pandai, mengapa ia berkata, “Ambil setengah dari agamamu dari perempuan muda yang kemerah-merahan ini.” Maksudnya ‘Aisha. Mereka berkata ia mempunyai muka yang kemerah-merahan atau ia telah mengecat rambutnya dan oleh karena itulah ia dipanggil perempuan kemerah-merahan; yaitu, orang yang warnanya merah. Jadi ambil setengah dari agamamu dari perempuan muda yang kemerah-merahan ini! Bagaimana bisa, jika ’Aisha tidak pandai?
Baiklah, sepanjang sejarah kita telah melihat perempuan-perempuan terkenal dalam ilmu pengetahuan, politik, dan kesusasteraan. Contohnya, Madame Marie Curie, yang menemukan uranium. Apakah ia tidak pandai? Ia seorang ilmuwan. Dalam politik, Margaret Thatcher. Ia disebut perempuan besi. Apakah ia tidak pandai?
Perempuan tidak kekurangan kepandaiannya!

Antoine: Apakah ada perubahan? Apakah ada Tadisi Rasul lainnya yang membicarakan perempuan?

Bpk. Pdt. Zakaria B.: Ya, sebagaian besar dari Hadis adalah mengenai perempuan.
Di Sahih El Bukhari, buku mengenai… ijinkan saya mengatakan artinya… buku Pernikahan. Tetapi di buku Hadis, saya akan mengejanya. Saya tidak dapat mengucapkan katanya. Hadis 5094, “Menceritakan Ibn Umar: Omen jahat disebutkan dihadapan sang Rasul, sehingga ia berkata, ‘Omen jahat ada di rumah, sang perempuan dan sang kuda.’”
Ia menganggap perempuan seorang omen jahat!
Asqalani, dalam komentar ‘Fath al-Bari’, berkata bahwa di Sahih El Bukhari, sang Rasul berkata, “Saya belum meninggalkan dibelakang saya sebuah godaan yang lebih buruk terhadap laki-laki daripada perempuan”
Jadi perempuan adalah godaan! Godaan perempuan lebih buruk dari godaan lainnya.
Di Surat ke 3 (Ali ‘Imran) Al Qur’an berkata, “Kecintaan terhadap nafsu birahi yang datang dari perempuan telah menarik umat manusia.”
Asqalani juga berkata, dengan wewenang sang Rasul, di sebuah Hadis, “Perempuan adalah jahat dan kejahatan terbesar dalam mereka adalah ketidak-mampuan membaginya dengan mereka.”
“Walaupun ia kekurangan kepandaian dan agama – ini juga di Hadis – ia membawa laki-laki kepada penerimaan terhadap yang berkekurangan kepandaian dan agama.” Artinya perempuan mempengaruhi laki-laki dan mendorong mereka untuk melakukan hal itu.
Rasul juga berkata, “Berhati-hatilah terhadap perempuan karena godaan pertama yang datang kepada anak-anak Israel adalah perempuan.”
Hati-hatilah terhadap perempuan!

Antoine: Apakah ia berbicara mengenai Hawa disini atau yang lainnya?

Bpk. Pdt. Zakaria B.: Mungkin! Lihat, ada banyak hal yang dikatakan megenai perempuan. Godaan yang terkuat dan terburuk. Mereka dikagumi atas keinginan nafsu. Mereka semua adalah kejahatan dan menarik laki-laki menjadi berkekurangan dalam kepandaian dan agama.
Ada banyak hal lainnya mengenai perempuan di Hadis Rasul. Sangat sulit!

Antoine: Sebelumnya Anda menyebutkan ‘Aisha, perempuan yang kemerah-merahan. Beberapa orang berkata bahwa perempuan dan hewan telah dibandingkan.

Bpk. Pdt. Zakaria B.: Ya, itu betul di Hadis.
Di Sahih El Bukhari, buku Doa, Hadis 514, dikatakan, “Dengan wewenang dari ‘Aisha: Hal-hal yang memotong doa disebutkan.”
Apa yang memotong doa?
“Anjing, keledai, dan perempuan.”
“Jadi ‘Aisha berkata, ‘Apakah engkau telah menyamakan kami dengan keledai dan anjing?’”
Ketika Asqalani menjelaskan ini di Hadis lainnya, ia berkata ‘anjing hitam’. Ketika sang teman, penutur Hadis ini, ditanyai mengenai hubungan dari hitam, ia diberitahu bahwa anjing hitam adalah setan.
Jadi seorang perempuan dibandingkan dengan seekor anjing hitam (setan) dan seekor keledai. Perempuan mengganggu doa.
Asqalani berkata demikian ketika ‘Aisha berkata, “Engkau telah menyamai kami dengan anjing” maksudnya “Engkau telah menjadikan kami anjing.”

Antoine: Ini sangat sulit!

Bpk. Pdt. Zakaria B.: Sangat sulit ketika seseorang…

Antoine: Apakah itu merupakan budaya dan kebiasaan orang-orang Arab saat itu?

Bpk. Pdt. Zakaria B.: Tidak, ini Islam.
Lihat, temanku. Di Sahih Muslim, buku Pernikahan, Hadis 1403, “Jabir melaporkan bahwa rasul Allah melihat seorang perempuan sehingga ia datang ke istrinya, Zainab, saat ia sedang menyamak kulit dan berhubungan seksual dengannya. Kemudian ia mendatangi teman-temannya dan memberitahu mereka, ‘Perempuan naik pangkat dan pensiun dalam bentuk setan, jadi ketika salah satu dari engkau melihat seorang perempuan, ia harus mendatangi istrinya, karena itu akan menolak perasaan dalam hatinya.’”
Ini jelas dan membahas apa yang ingin kita katakan, saya rasa. Ia melihat seorang perempuan dan mengingininya sehingga ia mendatangi istrinya. Kemudian ia berkata bahwa perempuan seperti setan; ia datang dan pergi dalam bentuk setan.
Nawawy berkomentar mengenai hal ini di penjelasan atas Sahih Muslim. Ia berkata, “Masalah hasrat dan panggilan bujukan ini, karena perempuan seperti setan memanggil kejahatan dengan menggoda dan menghiasinya.”
Sebenarnya, semua Hadis berbicara mengenai kejahatan dari seorang perempuan dan statusnya. Ini membuat saya bertanya, apakah sang Rasul pernah bertemu seorang perempuan soleh. Saya tidak tahu!

Antoine: Apakah ada perbandingan lainnya mengenai perempuan di dalam Hadis?

Bpk. Pdt. Zakaria B.: Ya, tentu saja. Hadis tidak pernah berhenti membicarakan perempuan.
Di buku Interpretasi Tulisan Qurtubi mengenai Surat ke 38 (Sad), ayat 23, dikatakan, “Seorang perempuan setara dengan seekor kambing betina – Ia dilihat sebagai seekor kambing betina – …karena ia pendiam, ringkih, dan lemah… – seperti seekor kambing betina – …Seorang perempuan dapat dilihat sebagai seekor sapi atau unta betina… – Mengapa? Komentarnya kejam dan tidak menarik. – …karena mereka semua dinaiki (dikendarai).”
Ini sunguh-sungguh kasar!

Antoine: Dapatkah Anda menjelaskan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam Hadis?

Bpk. Pdt. Zakaria B.: Hubungan antara laki-laki dan perempuan! Di Surat ke 4 (An Nissa) ayat 34, ia berkata, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain… Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” Ini di surat Al Qur’an.
Di Sunan Ibn Maga, buku Pernikahan, bab mengenai Hak Pernikahan Perempuan, Hadis 2456, ia berkata, “Dengan wewenang dari Hakim Ibn Muawiya, dengan wewenang dari ayahnya, seseorang bertanya kepada sang Rasul, ‘Apa tanggung jawab seorang suami kepada istrinya?’ Ia berkata, ‘Untuk memberinya makan ketika ia makan dan memberikan ia pakaian ketika ia berpakaian sendiri. Ia tidak boleh menamparnya di mukanya, dan jika ia meninggalkannya, ia harus meninggalkannya di rumahnya.” Artinya ia dapat memukul istrinya di bagian tubuh manapun!
Di buku ‘Al Fiqh Al Hanbali’, halaman 417, Dr. Muntassir berkata, “Suami mempunyai hak untuk memukuli istrinya, tetapi tidak dengan brutal. Pemukulan ini – tertulis di buku – adalah 10 cambukan.” Ia dapat memukul istrinya 10 kali dengan cambuk!
Di buku yang sama, ‘Al Fiqh Al Hanbali’, dengan judul ‘Alimony’ (Tunjangan) kita membaca, “Seorang suami tidak bertanggung jawab untuk membelikan obat bagi istrinya atau membayar seorang dokter jika ia jatuh sakit… – Mengapa? – …karena ini bukan kebutuhan biasa bagi dia.” Kasihan perempuan!

Antoine: Ini adalah hak laki-laki di Hadis. Apakah ada hak-hak laki-laki lainnya?

Bpk. Pdt. Zakaria B.: Ya. Di Surat ke 33 (Al Ahzab) dikatakan, “Jadi nikahkanlah perempuan yang engkau pandang baik, berpasangan, atau tiga, atau empat… atau siapapun yang dapat dikendalikan dengan tangan kananmu.”
Jadi seorang suami dapat mempunyai dua, tiga, atau empat istri, tetapi seorang perempuan tidak boleh melakukan hal yang sama!
Di bab mengenai Hubungan Seksual dengan Perempuan’, menikahi perempuan berumur kurang dari 9 tahun diijinkan. Ini ditemukan di buku ‘Al Fiqh Al Hanbali’, halaman 370. Di halaman 355 dari buku yang sama, penulis berkata, “Suami mempunyai hak untuk melarang istrinya menghadiri penguburan ibunya atau bapaknya, dan melarang ia menyusui anak dari laki-laki lain sebelum menikahi sang suami.
Buku ‘Roud El Muraba’ dipelajari di Al Azhar. Di halaman 125 dikatakan, “Suami tidak berkewajiban untuk membelikan peti mati bagi istrinya, hanya pakaian selama ia menikah dengannya dan dapat memberikan kesenangan baginya. Akan tetapi, kesenangan ini hilang saat kematian.”
Jadi, ia membelikan pakaian bagi istrinya ketika ia ada untuk memberikan kesenangan baginya, tetapi ketika ia meninggal, kesenangan hilang, ia tidak membelikannya peti mati. Ia tidak berkewajiban untuk membelikannya peti mati. Sangat aneh!

Antoine: Ini pernikahan formal, yang berbeda dengan pernikahan untuk kesenangan.

Bpk. Pdt. Zakaria B.: Ya, walaupun saya tidak suka menyebutkan kata yang dipakai untuk pernikahan disini. Itu merupakan kata yang sangat gamblang untuk mengacu kepada perkawinan. Saya tidak ingin menyakiti kuping para pemirsa.
Akan tetapi, di Hadis 4195 dari Musnad Ahmad dikatakan, “Dengan wewenang dari Abd Allah, ia berkata, ‘Kami sedang bersama sang Rasul sehingga kami bertanya kepadanya, ‘O rasul Allah, dapatkah kita mengkebiri diri sendiri? – Seperti orang kasim (orang yang dikebiri) – …Ia melarang kita dan kemudian memperbolehkan kita menikahi seorang perempuan untuk sepotong rok sebagai bayarannya, untuk waktu tertentu. Contohnya, sepuluh menit atau seperempat jam, kemudian memberikan ia bayaran.” Kemudian Abd Allah membaca, “O orang-orang percaya, jangan melarang kesenangan yang telah Allah ijinkan kepadamu.”
Disini, ijin diberikan untuk mendapat kesenangan dari perempuan. Ini berbeda dari pernikahan.
Di Sahih Muslim, buku Pernikahan, Hadis 3479, dan di Sahih El Bukhari, Hadis 5173, “Dengan wewenang dari Gaber Ibn Abd Allah dan Salma Ibn El Akwa’: Mereka berkata bahwa pemanggil rasul Allah datang kepada kami dan berkata, ‘Rasul Allah telah memperbolehkan engkau untuk mendapatkan kesenangan.’” Yaitu untuk mendapat kesenangan dari perempuan.

Antoine: Diluar ikatan pernikahan, maksud Anda?

Bpk. Pdt. Zakaria B.: Mereka menganggap ini pernikahan sementara. Pernikahan sementara untuk bayaran.
Di Sahih El Bukhari, Hadis 4559, “Dengan wewenang dari Omran Ibn Hussein: Ia berkata, ‘Ayat untuk kesenangan dibukakan di buku Allah dan kami menerapkannya bersama-sama dengan rasul Allah. Tidak ada yang telah dibukakan oleh Al Qur’an untuk melarangnya dan sang Rasul tidak melarangnya sebelum ia meninggal.”
Kesenangan dibukakan dan pernikahan seperti ini tidak dibatalkan.
Di Sahih Muslim, Hadis 3481, “Ata’ berkata: ‘Gaber Ibn Abd Allah mendatangi Umra, jadi kami pergi ke rumahnya dan orang-orang bertanya kepadanya mengenai hal-hal, kemudian menyebutkan kesenangan dari perempuan, sehingga ia berkata, ‘Ya, kami menikmatinya di masa rasul Allah, Abu Bakr dan Umar.’”
Ini memuakkan! Ini bukan pernikahan; ini mempekerjakan seorang perempuan untuk waktu tertentu bagi kesenangan.

Antoine: Apakah laki-laki tidak mengakui bahwa perempuan mempunyai hak-hak?

Bpk. Pdt. Zakaria B.: Hak-hak perempuan?
Di Sahih El Bukhari, halaman 3.237, dikatakan, “Dengan wewenang dari Abu Huraira: rasul Allah berkata, ‘jika seorang laki-laki memanggil istrinya untuk tidur dengannya dan sang istri menolak untuk datang kepadanya, dan ia marah kepada istrinya, malaikat akan mengirimkan kutukan kepada istrinya sampai pagi hari.’”
Seorang perempuan menelantarkan hak laki-laki.
Imam Asqalani memberikan komentar mengenai hal itu dalam buku ‘Fath Al Bari’, mengatakan, “Allah tidak meninggalkan hak laki-laki tanpa menunjuk seseorang untuk menerapkannya. Ia bahkan menunjuk malaikat-malaikatNya untuk mengutuk perempuan yang membuat laki-laki marah karena harus menahan keinginannya.”
Jadi, seorang perempuan ada untuk memuaskan keinginan laki-laki dan jika ia menolak, para malaikat akan mengutuk dia!

Antoine: Apakah seorang laki-laki dapat menceraikan istrinya? Jika ia berkata ‘ceraikan’ tiga kali, apakah ia dapat mengambil istrinya kembali? Apa yang harus ia lakukan?

Bpk. Pdt. Zakaria B.: Ia dapat mengembalikannya setelah perkataan ‘cerai’ pertama dan kedua, tetapi jika ia mengatakan ‘cerai’ untuk ketiga kalinya, ada hukum yang mengatur situasi ini.
Hadis 5792 di Sahih El Bukhari, dengan kekuatan dari ‘Aisha, mengatakan ini. Dikatakan, “Istri Rifa’a El Qurazi mendatangi sang Rasul dan berkata, ‘Saya menikah dengan Rifa’a dan ia menceraikan saya dan tidak dapat dibatalkan, jadi saya menikahi Abd Allah Abdul Rahman Ibn El Zubair… – Ia menikahi laki-laki lain – …Akan tetapi, saya menemukan dia seorang impoten.’ – Maksudnya, ia seseorang yang tidak dapat merasakan. – …Rasul berkata, ‘Apakah engkau ingin kembali ke Rifa’a? Engkau tidak bisa sampai engkau masing-masing saling merasakan orgasme.’ Abu Bakr sedang duduk dengan sang Rasul dan Khaled Ibn Said Ibn El ‘As sedang di pintu menunggu ijin sang Rasul. Ia berkata, ‘O Abu Bakr, dapatkah engkau menghentikan perempuan ini mengatakan hal-hal seperti ini kepada sang Rasul?’” Mereka malu atas apa yang telah dikatakan.
Bagaimana seorang rasul Allah dapat mengatakan ‘saling merasakan orgasme’? Hal yang memalukan untuk melaporkan hal-hal seperti ini dan saya bukan seorang rasul atau apapun.

Antoine: Apakah rasul Islam mempunyai hak khusus mengenai hubungan dengan perempuan diluar pernikahan?

Bpk. Pdt. Zakaria B.: Ya.
Di Surat ke 33 (Al Ahzab), ayat 50, dikatakan, “dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau… – Saya tidak dapat menyebutkan perkataan yang digunakan untuk ‘mengawininya’ – … sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin, …supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun.”
Ibn Katheer berkata, “Mereka yang telah menyerahkan dirinya kepada Nabi banyak.” El Bukhari juga mengatakan hal yang sama.
Ibn Katheer juga berkata, “Dengan wewenang dari ‘Aisha, ia berkata: ‘Saya cemburu kepada mereka yang menyerahkan dirinya kepada sang Rasul dan bertanya-tanya apakah para perempuan ini merasa malu dengan memberikan diri mereka sendiri, kemudian aku berkata, ‘Aku menemukan bahwa Allah-mu bergegas memenuhi keinginanmu.’”
Di Sahih El Bukhari, Hadis 5175, “Dengan wewenang dari Thabet El Bunany: ia berkata, ‘Aku sedang berada di tempat Anas dan Anas mempunyai seorang anak perempuan.’ Anas berkata, ‘Seorang perempuan datang kepada rasul Allah, menawarkan dirinya kepada sang Rasul, dengan berkata, ‘Apakah engkau membutuhkan sesuatu dariku? O rasul Allah?’ Jadi anak perempuan Anas berkata, ‘Betapa berani dan asusila.’ Anas, ayahnya, berkata kepadanya, ‘Ia lebih baik daripada kamu. Ia menyukai sang Rasul dan menawarkan dirinya kepada sang Rasul.’”
Lihat standard moral ini!
Ibn Katheer berkata, “Dengan wewenang dari ‘Aisha: Seorang perempuan yang memberikan dirinya sendiri kepada sang Rasul adalah Khawla bint Hakeem.”
Ibn Wahb berkata, “Dengan wewenang dari Hisham Ibn Arwa, dengan wewenang dari ayahnya: Ia adalah seorang perempuan yang menyerahkan dirinya kepada sang Rasul.”
Ada sebuah cerita yang menyatakan bahwa sebelumnya ia datang kepada sang Rasul untuk berbicara mengenai hal tertentu, dan kemudian ia menyerahkan dirinya kepada sang Rasul.
Hal yang aneh disini adalah di Musnad Ahmad, Hadis 26050, dikatakan bahwa Khawla bint Hakeem adalah salah satu bibi sang Rasul. Apakah ini masuk akal? Saya tidak mengerti? Ia memberikan dirinya kepada sang Rasul dan ia adalah bibinya!
Para ahli hukum yang terhormat perlu menjelaskan hal ini!

Antoine: Apakah Anda dapat memberitahu kami mengenai nasib para perempuan di dalam Hadis? Dimana mereka akan menghabiskan kekekalannya?

Bpk. Pdt. Zakaria B.: Hadis 5251 di Sahih El Bukhari berkata, “Aku ada di pintu neraka dan sebagian besar dari orang yang masuk kesitu adalah perempuan.”
Ini sangat sulit. Artinya bahwa tempat bagi para perempuan adalah di neraka.

Antoine: Terima kasih atas penjelasan ini.
Sekarang, dapatkah Anda membagikan kepada kami beberapa perkataan Isa Al-Masih dari Kotbah di Bukit?

Bpk. Pdt. Zakaria B.: Dalam Kotbah di Bukit, kita mendengar, “Kamu adalah garam dunia. Tetapi apabila garam menjadi tawar… Tentunya garam itu menjadi tidak berguna lagi.” Kemudian Isa Al-Masih berkata, “Kamu adalah terang dunia. Kota yang letaknya di atas gunung tidak dapat disembunyikan. Lagi pula tidak ada orang yang menyalakan pelita kemudian menutupnya dengan tempayan. Sebaliknya, ia akan menaruhnya pada kaki pelita sehingga dapat menerangi semua orang yang ada di rumah itu.”
Kamu adalah terang dunia. Orang percaya adalah terang Terang yang datang dari terang Allah; seperti bulan yang mengambil terangnya dari matahari. Dengan cara yang sama, orang percaya mendapatkan terangnya dari Allah. Anda adalah terang yang menerangi dunia dan membantu dunia mengetahui jalan kepada keselamatan, jalan kepada karunia, jalan kepada penebusan, jalan kepada Isa Al-Masih. Orang percaya harus memancarkan terang kudus. Isa Al-Masih berkata, “Demikian pula hendaknya terangmu bercahaya di hadapan orang, supaya mereka melihat perbuatanmu yang baik lalu memuliakan Bapamu yang di surga.”
Ketika orang lain melihat pekerjaan baik orang-orang percaya – kekudusan, kejujuran, cinta kasih, pengorbanan dan pemberian – mereka bertanya-tanya dari mana itu semua datang. Manusia rakus dan jahat sifatnya, dan mereka ingin tahu mengapa orang-orang percaya ini seperti itu? Mereka hidup dalam kasih, damai, dan kesederhanaan. Apa ini? Inilah pekerjaan Allah dalam orang-orang percaya.
Para pemirsa terkasih, saya ingin Anda melihat karunia Allah dan terang Isa Al-Masih.

Antoine: Amin.
Isa Junjunang Yang Ilahi berkata, “Akulah terang dunia, Ia yang mengikuti Aku tidak akan berjalan dalam kegelapan tetapi beroleh terang hidup.”
Kitab Suci juga berkata, “FirmanMu terang bagi kakiku dan terang bagi jalanku.”
Siapapun yang ingin menerima sebuah Kitab Suci, silahkan menulis kepada kami dan kami akan mengirimkannya kepada Anda. Alamat kami akan muncul di layar sebentar lagi.
Sampai berjumpa lagi di episode selanjutnya. Semoga Allah memberkati Anda.

Bpk. Pdt. Zakaria B.: Amin.

Texts being used:
The Indonesian Bible text used for New Testament is “The Indonesian (1912 Translation) – Greek Diglot New Testament” – “Kitab Suci Injil Dwibahasa Indonesia (Terjemahan 1912) – Yunani” version. © LAI (Lembaga Alkitab Indonesia – Indonesian Bible Society), 2000.
The Indonesian Bible text used for Old Testament is “The New Translation, 1974” – “Alkitab Terjemahan Baru (TB), 1974” version. © LAI (Lembaga Alkitab Indonesia – Indonesian Bible Society), 1974.
The Indonesian Al Qur’an text used is taken from

http://Quran.al-islam.com/

Indonesian version:

http://Quran.al-islam.com/Targama/DispTargam.asp?nType=1&nSora=1&nAya=1&nSeg=1&l=eng&t=ind

Notes on this episode:
N. A.

No comments:

Post a Comment